Pertanyaan:
Sementara ini saya tdk menyebutkan spesifik parokinya dulu, alasannya krn saya tdk mempunyai bukti rekaman saat itu.
Tetapi jika memang hal tsb sudah menyalahi aturan liturgi, mungkin perlu dilakukan lagi semacam refreshment terhadap tata liturgi yg benar termasuk apa yg boleh dan apa yg tidak boleh.
Apakah boleh musik pengiring menggunakan band? Setahu saya alat musik di dalam gereja adalah orgel (CMIIW). Ceceps.
Jawaban:
Shalom,
Pada awal abad ke 20, melalui Tra le Sollecitudini, (Instruksi tentang Musik Gerejawi) Paus Pius X menentukan bahwa alat musik gereja adalah orgel pipa. Sejak abad ke-16, alat musik lain seperti gitar, alat musik tiup dan brass instrument hanya boleh digunakan dengan ijin pemimpin Gereja setempat.
Menurut Konsili Vatikan II, Konstitusi tentang Liturgi Suci (Sacrosanctum Concilium/ SC), memang alat musik yang dianjurkan adalah organ (orgel pipa), lihat SC 120, yang mengatakan demikian:
“Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati umat kepada Allah dan ke surga.
Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.”
Maka di sini seandainya mau digunakan alat musik lain, harus dipertimbangkan apakah cocok dan sesuai dengan kesakralan ibadat suci, dan cocok untuk liturgi, dan harus dengan persetujuan dengan pimpinan gerejawi setempat. Tentu maksudnya, adalah untuk menjaga kesakralan musik gerejawi, dan bahwa musik gerejawi tidak selayaknya disamakan dengan musik sekular. Prinsipnya, bukan musik liturginya yang harus direndahkan menjadi seperti musik pop sekular baru bisa dihayati. Sebaliknya, kita harus berusaha “meningkatkan” kemampuan musikal, sehingga dapat melagukan kidung-kidung surgawi, dengan alat musik yang sesuai.
Tentang penggunaan band di gereja, memang secara eksplisit dilarang seperti yang jelas tertulis dalam Motu proprio yang dikeluarkan oleh Paus Pius X tahun 1903 tentang Instruksi dalam hal Musik sakral gerejawi. Izinkan saya menyampaikan terjemahannya:
“20. Dilarang keras menggunakan alat musik band di dalam gereja, dan hanya di dalam kondisi- kondisi khusus dengan persetujuan Ordinaris dapat diizinkan penggunaan alat musik tiup, yang terbatas jumlahnya, dengan penggunaan yang bijaksana, sesuai dengan ukuran tempat yang tersedia dan komposisi dan aransemen yang ditulis dengan gaya yang sesuai, dan sesuai dalam segala hal dengan penggunaan organ.”
Alasannya berhubungan dengan point 19, yaitu alat musik yang ribut dan berkesan tidak serius (noisy and frivolous) memang dilarang untuk digunakan di dalam liturgi seperti drum, cymbal, bermacam bell dan sejenisnya.
Memang disebutkan juga di SC 119, terdapat kekecualian pada tanah-tanah misi yang mungkin terpencil, -yang mungkin tidak ada listrik- sehingga alat musik orgel tidak bisa dipergunakan, maka diperbolehkan alat musik tradisional lainnya, asalkan sesuai dengan maksud religius/ penyembahan kepada Tuhan.
Menyikapi ketentuan ini, maka penggunaan drum/ band memang seharusnya tidak boleh digunakan untuk alat musik yang umum pada Misa Kudus. Atau, jika sampai diperbolehkan sekalipun disebabkan karena pertimbangan yang khusus dari pihak Ordinaris, harus ada alasan yang kuat dan ijin dari pihak pimpinan gerejawi setempat, yang disertai pembatasan-pembatasan tertentu, supaya ibadat tidak terkesan seperti bar dan tempat hiburan sekular.
Prinsip dasar dari musik liturgi ini harus diketahui oleh para pemusiknya, baik yang sudah profesional atau yang masih amatir, yang bermain musik di gereja karena ingin menyumbangkan talenta. Harap diketahui bahwa musik adalah bagian yang penting dalam liturgi dan maksudnya untuk menerapkan dan menjadi satu kesatuan dengan liturgi itu sendiri, sehingga bukan untuk sekedar menghibur/ entertain umat atau memuliakan para musikus itu sendiri. Mottonya seharusnya adalah: Non nobis Domine, sed nomini tuo da gloriam! (Bukan untuk kami, Tuhan, tetapi kemuliaan hanya bagi nama-Mu!)
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar